Warga Gedangsewu Pare 'Digulung' Satresnarkoba Lantaran Edarkan Narkoba




Berita Ag892kediriraya.com Kediri,

Perang melawan peredaran narkoba terus dilakukan Polres Kediri, dengan kembali mengamankan Pria berinisial AP (33) warga Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,


Yang bersangkutan tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) pil jenis LL tanpa ijin


Pria yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai Kernet Truk tersebut diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya Pada Jum'at Pagi (27/08/2021) sekira pukul 07.00WIB


Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono dalam siaran pers yang diterima Ag892 mengatakan, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,


"Petugas kemudian menindaklanjuti  dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya" Ujar AKP Budi Lartono Minggu petang (28/08/2021)


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 53 butir pil jenis LL  yang dibungkus kresek warna hitam dan sebuah Handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kediri dan akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter  : kallo

Posting Komentar

0 Komentar