Warga Gedang Sewu Diringkus Buser Polres Kediri Lantaran Edarkan Pil Koplo


BERITA AG892KEDIRIRAYA.COM KEDIRI 

Polres Kediri kembali kandangkan pengedar pil koplo diwilayah hukumnya saat pelaku kedapatan ketangkap tangan mengedarkan pil koplo diwilayah Gedang Sewu.

Marzuki (25) pemuda tak tamat SMP warga  Jl. Flores RT/RW 003/004 Ds. Gedangsewu Kec. Pare Kab. Kediri harus berurusan pihak yang berwajib, sebab ketangkap tangan edarkan pil koplo dengan barang bukti 100 butir pil dobel L.

Info yang diterimakan media ini dilapangan bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk  transaksi narkoba, dan  setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya, pada hari Senin tgl 16 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku Marzuki.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara melalui Kabag Humas AKP Ratmoko Budi Lartono, pelaku diamankan di kediamannya karena kedapatan menyimpan narkoba jenil pil dobel L.

" Pelaku kita amankan di Polres Kediri  dengan barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Ratmoko Budi.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 100 butir Narkoba jenis Pil dobel L serta satu buah telepone genggam.

Ditambahkannya, bahwa pelaku di kenakan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar