Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Meringkus Pengedar Narkoba Dan 2 Pucuk Senjata Rakitan Disita




AG892KEDIRIRAYA.COM LABUHANBATU 

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menringkus pengedar narkoba Warga I Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diketahui bernama IS alias Idar (34) ditangkap Minggu (22/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB, di warung Bilyard Desa Sonomartani.


Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2, Ipda Sujiwo S dan tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.


“Benar, semalam sore kami mengamankan pengedar sabu-sabu dii warung Bilyard Desa Sonomartani,” kata AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.


Kata AKP Martualesi Sitepu, dari tersangka berhasil disita barang bukti 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram netto, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,12 gram netto, uang tunai sebesar Rp 700.000, 1 buah tas pinggang bertuliskan Antarestar Authentic Quality, 3 bungkus plastik klip panjang yang masing-masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 unit timbangan elektrik warga warna hitam, 1 pucuk senjata Laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata Laras pendek rakitan.


Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, tersangka berhasil ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyard. Ketika ditangkap, tersangka membuang narkoba jenis sabu-sabu ke bawah tepat diatas tersangka duduk sebelumnya.


Kepada petugas, tersangka ayah 3 anak ini mengaku sudah 2 bulan menjual narkoba. Penjualan selama 2 hari sebanyak 1 gram dengan keuntungan Rp 200.000. Tersangka memperoleh narkoba jenis sabu-sabu dari R yang merupakan abang kandung nya sendiri.


Berdasarkan keterangan tersangka Idar dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih serumah dengannya, namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga R ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).


Tersangka Idar dijerat melanggar pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat dari UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


SUMBER : HUMAS 


REPORTER : dom

Posting Komentar

0 Komentar