Polres Bogor Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Miliar




BERITA AG892KEDIRIRAYA.COM BOGOR

Polres Bogor beserta jajarannya berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu senilai Rp 1,5 miliar di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, dan menangkap 5 orang tersangka pelaku pengedar uang palsu.


Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangannya mengatakan, kelima orang tersangka masing-masing berinisial SU (54) tahun, DR (62) tahun, ED (63) tahun, (SU) alias (A) dan (DR) alias (R) diamankan bersama barang bukti berupa uang palsu senilai hampir Rp 1,5 miliar pecahan Rp 100 ribu dan beberapa pecahan uang palsu yang gagal produksi.


“Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon seluler, uang hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp 330 ribu, 15 bungkus rokok, sebuah tas dan peralatan mencetak uang palsu,” ujar AKBP Harun kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021).

Kapolres Bogor menjelaskan, penangkapan terhadap kelima pelaku dan sejumlah barang bukti ini, bermula dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi yang berhasil menangkap dua pelaku pengedar uang palsu masing-masing berinisial AG (48) dan AR (23) tahun, dengan cara berbelanja rokok pada sejumlah warung Sembako di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi beberapa waktu lalu.


“Di mana kedua tersangka AG dan AR ditangkap bersama barang bukti uang palsu senilai Rp 1,5 juta,” jelasnya.


Kapolres Bogor mengungkapkan, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, anggota berhasil menangkap 5 pelaku lainnya yang diketahui masing-masing berinisial SU, DR, ED, SU alias A dan DR alias R.


“Dalam aksinya, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka SU alias A dan DR alias R berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barang bukti senilai satu setengah milyar rupiah. Sedangkan pelaku ED berperan sebagai kurir dari tersangka DR untuk mengantarkan uang palsu kepada tersangka SU, dengan mendapat imbalan sebesar Rp 250 ribu,” bebernya.


“Untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 10 juta dari tersangka SU, tersangka AR membeli dengan uang asli sebesar Rp 3 juta,” tambah Harun.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

(Humas) 

Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar