Warga Pare Edarkan Pil Double L Ditangkap Polisi

 




BERITA AG892KEDIRIRAYA.COM KEDIRI 

Tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL pemuda 19 tahun berinisial CAWS diamankan anggota Polisi,


Yang bersangkutan diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri dirumah pelaku  di Jl Yos Sudarso Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada Sabtu (24/07/2021) lalu sekitar pukul 09.30 WIB


Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti berupa Pil Double L sebanyak  600 butir dalam 6 bungkus plastik bening dan sebuah handphone merk Redmi warna hitam. 


Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono, awalnya Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk  transaksi narkoba,


"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya, pada hari pagi dilakukan penangkapan terhadap pelaku" Ujar AKP Budi dalam siaran pers yang diterima Ag892 Selasa Pagi (27/07/2021)

 

Diketahui, Pelaku yang  merupakan seorang mahasiswa yang masih Semester 3 tersebut telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi Berinisial CR, 


"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan" Pungkas Kasubaghumas

Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar