Polres Kediri Kota Ag892kediriraya.com
Bertempat di Halaman Mapolres Kediri Kota dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, Sabtu (3/7)
Apel Gelar Pasukan ini menindak lanjuti Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Apel Gelar Pasukan ini bertindak sebagai Pimpinan Apel Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi S.I.K., M.H yang diikuti oleh Forkopimda Kota Kediri, PJU, Kapolsek, Perwira dan Anggota Polres dan Polsek Jajaran. Serta melibatkan TNI, Brimob, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan BPBD yang keseluruhan berjumlah 200 personil nanum tetap menggunakan Protocol Kesehatan
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi S.I.K., M.H dalam amanatnya menjelaskan bahwa dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat Tujuh Satuan Tugas (Satgas). Diantaranya adalah, Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Pengamanan Vaksinasi.
Lalu, Satgas Bayankes, Satgas Pengamanan Pengawalan Vaksin, Satgas Penegakan Hukum dan Satgas Hubungan Masyarakat (Humas).
Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
"Tindak lanjut yang dilaukan Polri terkait Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali. Dalam poin keenam pihak Polri telah membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, Dahulu sudah dibuat juga terkait Covid-19 ada 5 Satgas dan sekarang ada 7 Satgas Operasi" ujar Kapolres Kediri Kota.
Menurut AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah soal PPKM Darurat, Aparat Kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur Kabupaten/Kota untuk Random sampling Swab Antigen.
"Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur masuk wilayah Hukum Polres Kediri Kota kami lakukan penyekatan dengan adanya Random Sampling Swab Antigen," kata Kapolres Kediri Kota.
"Operasi akan dilakukan mulai hari ini, dan tugasnya yakni memperkuat 4 Pilar pelaksanaan PPKM Mikro Darurat. Yang terdiri dari Kepala Desa/Kelurahan, Dokter Puskesmas, Babinkamtibmas dan Babinsa," ujarnya.
Nantinya 4 Pilar ini akan melaksanakan Penerapan 3M di Desa/kelurahan tersebut, Bagi masyarakat yang belum memakai masker harus wajib menggunakan masker, jika ada kerumunan lebih dari tiga orang harus dibubarkan dan tempat tempat wisata ditutup.
"Jika ada yang makan di warung tidak boleh, sehingga warung harus tutup jam 20.00 WIB. Masyarakat tidak boleh melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan" ucapnya.
Selain itu anggota yang diterjunkan, nantinya juga akan membantu Bidan Desa untuk melakukan Testing, untuk mencari orang-orang yang terkonfirmasi Covid-19.
"Kemudian Tracing nantinya akan dilakukan Bhabinkamtibmas, sehingga anggota yang diterjunkan ini tugasnya membantu, karena jika dilakukan oleh Bhabinkamtibmas tidak akan mampu," cetusnya.
Nantinya jika ditemukan orang tanpa gejala, tidak boleh dibawa ke RS terlebih dahulu. Mereka harus dibawa dan di lakukan Isolasi di Posko PPKM di setiap RT terlebih dahulu.
"Jika memang sudah berat, maka orang tersebut harus mendapatkan perawatan ke RS. Dan harus koordinasi dengan Pihak Puskesmas," ujarnya.
Jika di tempat isolasi RT sudah penuh, maka masyarakat dibawa ke tempat isolasi dan karantina di tingkat Kabupaten/ Kota. Nantinya di pintu masuk RT/RW juga akan dilakukan pemeriksaan.
"Anggota harus bisa memberikan Edukasi dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan ke Masyarakat, "Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu," tutup AKBP Wahyudi., S.I.K., M.H.(humas)
0 Komentar