BERITA AG892KEDIRIRAYA.COM KEDIRI
Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali mengungkap Peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Double L dengan mengamankan 2 Tersangka,
Dua orang tersebut yakni ES alias Klowor (37) Warga Jalan Merbabu Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan Pelajar Kelas 3 SMA berinisial GDW (17) warga Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri,
Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota di sebuah rumah di Dusun Jabon Selatan, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan pada Minggu dinihari (25/07/2021) sekira jam 00.30 WIB,
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni dua handphone milik kedua tersangka, dan Pil Double L sebanyak 508 Butir,p
Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasubag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa pelaku sering mengedarkan Narkoba jenis Double L,
"Setelah dilakukan upaya penyelidikan untuk memastikan bahwa informasinya yang diterima benar, Selanjutnya petugas menangkap terlapor dan mengamankan barang bukti,” Ujar Ni Ketut dalam siaran pers yang diterima Ag892 Minggu Sore
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
Reporter : kallo
0 Komentar