Warga Jombangan Tertek Di Ciduk Polisi Lantaran Edarkan Pil Dobel L




KEDIRI AG892KEDIRIRAYA.COM

Pemuda berusia 20 tahun berinisial BBW, warga Jl. Mundu  Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diamankan Polisi, lantaran kedapatan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya)


Lelaki luslusan SD yang mengaku kuli bangunan tersebut diamankan polisi di  Dusun Jombangan, Desa Tertek, pada Senin Siang (21/06/2021) sekira pukul 11.000


Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 54 butir pil jenis LL dalam  plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok


Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima Petugas,


"Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti Pil Double L yang kepemilikannya diakui  Tersangka" Ujar Kasubaghumas dalam keterangan tertulis yang diterima AG892 Selasa Pagi, (22/06/2021)



Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kediri dan akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter : bond

Posting Komentar

0 Komentar