Edarkan Pil Koplo, Warga Dampit Diciduk Polisi




Kediri Ag892Kediriraya.com

Tertangkap tangan  kedapatan menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) pil jenis LL

EBS (23),  warga Dusun Dampit, Desa  Asmorobangun Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri diamankan Polisi,


Pria Lulusan SD yang diketahui bekerja sebagai Kuli Bangunan tersebut, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya pada Senin malam (14/06/2021) sekira pukul 21.00


Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono mengungkapkan, berawal informasi masyarakat jika  di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba kemudian petugas melakukan penyelidikan,


"Petugas selanjutnya melakukan penangkapan pelaku  pada hari Senin malam dirumah pelaku" Ujar Kasubaghumas dalam keterangan tertulis yang diterima Ag892 Rabu Pagi (23/06/2021)


Ditambahkan Kasubaghumas, pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa  pil jenis LL dan diakui  milik pelaku, ia juga mengakui telah mengedarkan pil jenis LL tersebut kepada saksi IPP yang kini berstatus Saksi,


"Barang Bukti yang berhasil diamankan Petugas yakni, 32 butir pil jenis LL dalam  plastik klip dan Sebuah HP merk Luna warna hitam" Tambah AKP Lartono


Saat ini pelaku ditahan di Mapolres dan akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter : bond

Posting Komentar

0 Komentar