Gugatan Kades Jambean Tidak Dapat Diterima, Karena Batas Obyek Sengketa Kurang Jelas





"Setelah kita pelajari nanti baru kita akan tentukan langkah apa yang akan kita ambil, apakah akan banding atau kita perbaharui gugatan"


KEDIRI AG892KEDIRIRAYA.COM

Sidang Gugatan Kades Jambean H.Hari terhadap PTPN X-PG Ngadirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu Pagi (30/06/2021) 


Sidang  nomor  Perkara  7/Pdt.G/2021/PN.Gpr yang telah berjalan hampir enam bulan sejak pertama didaftarkan pada 22 Januari 2021 telah memasuki Putusan,


Sebelum putusan dibacakan, hakim ketua sempat bertanya kepada para pihak, apakah ada kesepakatan perdamaian, karena para pihak tidak menjawab sidang kemudian dilanjutkan,


"Kalo tidak ada perdamaian Sidang kita lanjutkan dengan pembacaan putusan" Ucap Ketua majelis Lila Sari SH. MH yang kemudian membacakan putusan,


Dalam putusannya, majelis hakim PN Kabupaten Kediri pada pokoknya menyatakan gugatan yang diajukan H.Hari tidak dapat diterima, pun begitu dengan yang dilakukan Penggugat intervensi,


Hakim menilai batas-batas obyek yang menjadi sengketa tidak disebutkan secara jelas sehingga tidak dapat menerima  gugatan H. Hari,


Majelis hakim juga menyoroti tentang gugatan penggugat Intervensi, dimana ada kesalahan dalam penulisan  nama H. Hari, selain itu Penggugat intervensi juga dinilai tidak menyebutkan batas-batas obyek sengketa secara jelas,


Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) Penggugat Syamsul Arifin SH MH ketika dikonfirmasi langkah apa yang akan dilakukan, ia menuturkan jika akan lebih dahulu mempelajari pertimbangan hukum sehingga majelis hakim tidak menerima gugatan yang  dilayangkan,


"Setelah kita pelajari nanti baru kita akan tentukan langkah apa yang akan kita ambil, apakah akan banding atau kita perbaharui gugatan" Ujar Syamsul


Lebih lanjut Syamsul juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan hakim, namun ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan,(humas) 

Posting Komentar

0 Komentar