Kediri Ag892kediriraya.com
Peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) nampaknya makin tinggi di Kabupaten Kediri, ini terbukti beberapa hari terakhir Polres Kediri merilis hasil tangkapannya,
Terbaru, INC alias Jenggot warga Dusun Margomulyo Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri di tangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri,
Pria berusia 33 tahun yang diketahui bekerja serabutan tersebut tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono menuturkan jika Penangkapan Pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya pada Sabtu Sore (26/06)" ujar Kasubaghumas Selasa Pagi (29/06/2021)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu, 716 butir pil jenis LL dalam plastik warna hitam serta Uang tunai Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan,
"Untuk kepentingan Penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri, dan akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan" Tambah AKP Ratmoko Budi Lartono
Reporter : Kallo
0 Komentar