Edarkan Pil Koplo Warga Pesantren Digelandang Polisi




Kediri, Ag892kediriraya.com

Wiwit Sugianto (29) warga Kelurahan/Kecamatan Pesantren, Kota Kediri diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota Minggu malam (13/06/2021)


Tersangka yang diketahui seorang kuli bangunan tersebut diamankan lantaran menjadi pemasok Pil double L kepada Johandika Kumala, yang merupakan tetangganya,


Dari tangan tersangka Wiwit, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti Pil double L sebanyak 456 butir,


Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, Penangkapan Pelaku berawal dari adanya pengaduan orang  mabuk minuman keras dan membuat keributan di lingkungan Kelurahan Pesantren tepatnya di RT/RW 021/004 pada Sabtu  malam,


"Petugas kemudian mendatangi saksi Johandika Kumala, dengan maksud klarifikasi terkait kejadian tersebut, tiba-tiba  yang bersangkutan menjatuhkan barang yang sebelumnya di genggam berupa bungkusan sobekan tas kresek warna hitam di lantai rumahnya" ujar Ni Ketut dalam siaran pers yang diterima Ag892 Senin Pagi (14/07/2021) 


Ditambahkan Kasubaghumas, Karena petugas curiga, maka dilakukan pemeriksaan dan ternyata di dalam bungkusan sobekan plastik tas kresek warna hitam yang di buang oleh saksi berisi  pil dobel L sebanyak 11 butir,


"Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa saksi  mendapatkan pil dobel L tersebut dari tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan" tambah AKP Ni Ketut,

 

Selain barang bukti Pil double L, petugas juga menyita Satu unit HP merk oppo tipe A1K warna merah kombinasi hitam beserta Sim Card Dan kartu ATM serta beberapa lembar sobekan plastik tas kresek warna hitam yang digunakan untuk membungkus pil dobel L


"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 196 UU No.36 tentang Kesehatan" Pungkas Kasubaghumas,

Posting Komentar

0 Komentar