Edarkan Pil Koplo di Wates Kediri, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

 




Kediri AG892kediriraya.com

Jajaran Kepolisian Kediri kembali menangkap dua pelaku pengedar pil dobel L. Keduanya diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri di  sebuah rumah persembunyian di Desa Duwet Kecamatan Wates Kabupaten Kediri saat hendak melakukan transaksi narkoba. 


Kedua pelaku bernama AA (24) buruh tani asal Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dan ES kuli batu asal Desa Sumberejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.


Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono menjelaskan, bahwa pihaknya saat itu mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.


"Kami langsung melakukan proses penyelidikan hasilnya kita berhasil amankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri," katanya kepada pihak Ag892 Kamis (3/6/2021).


Lanjut Ridwan Sahara, saat ditangkap, pihaknya menemukan sejumlah alat bukti berupa pil dobel L siap hendak diedarkan.


"Kami sita 136 pil dobel L, kemudian ada handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba," imbuhnya. 

Kini, kedua tersangka telah diamankan petugas dan dalam proses pemeriksaan di Mapolres Kediri.


"Tersangka kita kenakan undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara" terangnya. 


Sementara itu, untuk memberantas penggunaan barang haram tersebut, AKP Ratmoko Budi Lartono, 

mengaku pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.


"Saya imbau masyarakat untuk menjauhi penggunaan narkoba, karena kami akan tindak tegas pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu," tandas Ratmoko Budi Lartono, 


Reporter : Kl

Posting Komentar

0 Komentar