Edarkan Dobel L Seorang Pemuda Asal Madiun Ditangkap Buser Polres Kediri






KEDIRI AG892KEDIRIRAYA.COM

Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri seorang pengedar narkoba dan sabu-sabu, Senin (7/6/2021). Seorang pelaku ialah Ahmad Nabila Nasai (20) warga Desa Klagon Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 139 ribu butir, 1 ponsel, 1 klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,90 gram, 1 timbangan digital, dan 1 alat bong.


Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.


Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan."Awalnya kami melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika di wilayah Sekoto sering dilakukan transaksi peredaran narkoba,"ucap AKP Ratmoko, Selasa (8/6/2021).

Dari hasil penyelidikan itu petugas mencurigai salah seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan yakni Ahmad Nabila Nasai. 


Pelaku yang pada saat itu berada di rumah kontrakan Dusun Kemendung Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri langsung dibekuk oleh petugas.


"Pelaku diamankan dirumah kontrakannya. Pelaku kesehariannya bekerja jadi tukang las,"ungkap AKP Ratmoko Budi Lartono

Petugas selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti jenis pil dobel L sebanyak 139 ribu butir, 1 ponsel, 1 klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,90 gram, 1 timbangan digital, dan 1 alat bong.


"Dari pengakuan pelaku ia mendapatkan barang bukti dari seorang asal Porong yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,"tutur AKP Ratmoko


Sementara itu, akibat dari perbuatan pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter : Kl 

Posting Komentar

0 Komentar