Direktur CV ADHI DJOJO Bernafas Lega, Gugatan Wadir atas pemberhentian Dirinya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima





KEDIRI AG892KEDIRIRAYA.COM

Perseteruan antara Wakil Direktur CV ADHI DJOJO Bagus Setyo Nuroho dengan Muhamad Burhanul Karim sebagai Direktur dan Mulyadi selaku Komisaris yang hingga masuk ke meja hijau nampaknya akan berakhir,


Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Melalui informasi Elektronik E Court Mengumumkan Amar Putusan Gugatan Perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, Hari ini  Selasa (08/06/2021)


Hal tersebut diatas diungkapkan oleh Direktur CV ADHI DJOJO Muhamad Burhanul Karim  dan Mulyadi selaku Komisaris melalui Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono,SH.MH 


Ia sangat mengapresiasi Putusan Majelis hakim tersebut, karena Majelis Hakim sudah Sangat Obyektif didalam menganalisa Perkara ini, Adapun diantara Amar Putusanya  Menyatakan Menolak Provisi Penggugat dan Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O / Niet Ontvankelijk Verklaard),  


Atas putusan tersebut pihaknya menganggap Gugatan yang dituduhkan kepada Klienya dalam perkara ini adalah Gugatan Yang Mengada – ada belaka dan tidak mampu dibuktikan oleh Penggugat,


"Selain itu dikuatkan pula dalam Amar Putusan tersebut majelis Hakim juga mengabulkan salah satu Eksepsi yang pernah kami Ajukan diantaranya Tentang Kewenangan Kopetensi Relatif, Gugatan Eror In Persona, Gugatan Kurang Pihak serta Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Lible)" bebernya,



Lebih lanjut Prayogo menyampaikan bahwa, dengan ditolaknya Permohonan Provisi Penggugat lebih menguatkan Posisi Klienya Sebagai Jajaran Direktur dan Komisaris CV ADHI DJOJO dan menganggap Pemberhentian dengan Hormat  Wakil Direktur adalah SAH karena Belum ada Pembatalan dan atau Dibatalkan oleh Putusan Pengadilan,



"Meskipun masih ada Upaya Banding maupun Upaya Hukum Lainya kita mengganggap bahwa Penggugat Bukan lagi merupakan Bagian dari CV ADHI DJOJO" Sambungnya,


Terpisah salah satu kuasa hukum penggugat yang biasanya hadir dipersidangan, Hariono ketika dikonfirmasi  mengungkapkan bahwa kini ia sudah tidak  menjadi kuasa hukum Bagus Setyo Nugroho


"Mohon maaf saya sudah dicabut dari kuasanya oleh principal" jawabnya melalui telepon selulernya ketika dikonfirmasi Selasa malam 


Untuk diketahui, Perseteruan Direktur dan Wakilnya tersebut terjadi karena pemberhentian  wakil Direktur yang dianggap dilakukan secara sepihak, Wadirut menganggap perbuatan yang dilakukan Direkturnya merupakan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi hingga Rp.2.100.000.000,


Dalam persidangan perkara yang didaftarkan  pada Kamis 03 Desember 2020 tersebut sempat dimediasi sebanyak Lima kali, namun tidak ada kesepakatan, hingga  sidang ke  18 kali perkara tersebut diputus majelis hakim,

Reporter : team 

Posting Komentar

0 Komentar