Berita Radio On Air FM Kediri
Tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin, pemuda 19 tahun berinisial BRP warga Dusun Kalasan Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diamankan Polisi,
Yang bersangkutan diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di rumah pelaku pada Rabu malam (23/06/2021)
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono menuturkan jika Penangkapan Pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya, pada hari Rabu sekira pukul 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku" ujar Kasubaghumas dalam keterangan tertulis yang diterima On Air FM Senin Pagi (28/06/2021)
Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni 870 butir pil jenis LL dalam kemasan plastik dimasukkan botol plastik warna putih dan handphone merk Oppo warna putih yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,
"Untuk kepentingan Penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri" Tambah AKP Lartono
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : kallo
0 Komentar