Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Peristiwa Ledakan Mercon Desa Tanjung Pagu

 


KEDIRI AG892KEDIRIRAYA.COM

Dalam peristiwa ledakan petasan pada malam takbir hari raya Iedul Fitri 1442 Hijiriah, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Dusun Sumberjo Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Polres Kediri menetapkan satu tersangka Rabu (12/5/2021).


Satu orang meninggal itu diketahui M. Nadhif 37 tahun. Selain mengakibatkan korban jiwa juga rumah korban mengalami kerusakan. Untuk penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan.


Satu tersangka dalam kasus ledakan petasan itu ialah seorang lulusan mahasiswa bernama Wildan Zamani (24) warga Dusun Sumberjo Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan atas kasus ledakan petasan mengamankan satu orang.


“Satu tersangka yang kami amankan tetangga korban, yakni Wildan Zamani,” ucap Iptu Rizkika, jumat (14/5/2021).malam melalui Whatsapp


Diungkapkan Iptu Rizkika, awalnya, petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan tiga orang. Ketiga orang yang diamankan ini adalah Wildan, Ahmad Junaidi, dan Yunus.



Berdasarkan keterangan ketiga orang ini diketahui bahwa saudara Wildan diajak korban untuk membuat petasan dengan membeli bahan berupa bubuk alumunium, asam sulfat, dan potasium.“Yunus dan Ahmad Junaidi sebagai saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri.


Iptu Rizkika menjelaskan, peran Ahmad Junaidi dan Yunus hanya sebatas iuran. Namun tak sempat menyerahkan uang keburu terjadi ledakan. Kemudian Wildan mengajak Ahmad Junaidi dan Yunus untuk patungan membeli bahan – bahan petasan.


“Berdasarkan keterangan dari Wildan. Wildan dan korban membuat petasan belajar dari YouTube,”jelas Iptu Rizkika


Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kilogram, 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dg total berat 1,5 kilogram, 1 bak plastik dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kilogaram.


Selain itu juga, 3 plastik bekas bubuk petasan jadi, 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah, 1 kotak plastik tempat potasium, 1 buah alas penggulung kertas yang terbuat dari bambu, 2 buah balok kayu yang digunakan sebagai alas menggulung kertas dan 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan.


“Tersangka kita kenakan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata Api, amunisi dan bahan peledak,” jelas Iptu Rizkika


Reporter : team

Posting Komentar

0 Komentar