Kediri. AG892KEDIRIRAYA.COM
Tak beda jauh dengan beberapa daerah lain, masa penyekatan di Kediri Jawa Timur (Jatim) juga diperpanjang. Masa penyekatan untuk mengantisipasi adanya pemudik saat arus balik berlaku mulai 25 hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar melalui Kanit Turjawali Ipda Siswo Edi menjelaskan, sebelumnya pemerintah memperpanjang penyekatan hingga Senin 24 Mei 2021. "Untuk kegiatan penyekatannya tak beda jauh dengan sebelumnya,"ucap Siswo Edi
Yakni para petugas yang berjaga akan memeriksa kendaraan secara selektif di Pos Pengamanan Mengkreng Purwoasri dan Pos Penyekatan Kecamatan Kandangan.
Ipda Siswo Edi menjelaskan, perpanjangan masa penyekatan adalah aturan dari Kapolri yang diteruskan melalui Ditlantas Polda Jatim. "Keputusan itu diambil dengan alasan masih banyak pemudik pada masa arus balik usai Lebaran 1442," tambahnya.
Selain itu, alasan lain keputusan ini diambil adalah meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kediri.
Untuk pemeriksaannya sendiri lebih difokuskan terhadap kendaraan dari luar Kediri seperti Jombang, Nganjuk, Tulungagung dan Blitar.
"Saat pemeriksaan, pengemudi cukup menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 ke petugas," tegasnya.
Sementara pengemudi yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan akan diimbau putar balik. "Menariknya, petugas akan menempel stiker bebas Covid-19 kepada pengendara yang bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19," Pungkas Kanit turjawali ipda Siswo Edi kepada On air FM pare
Reporter : kallo
0 Komentar