KEDIRI AG892KEDIRIRAYA.COM
Lakukan cabul terhadap tetangganya, PP (30) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri kini harus mendekam di tahanan Mapolres Kediri,
Yang bersangkutan sempat kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Kediri pada Senin (25/05/2021) di Dusun Pecuk, Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah Kontrakan Pelaku di Dusun Kutukan, Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, pada Sabtu (24/04/2021) lalu,
"berawal pada hari itu sekira pukul 20.00 dimana korban yang saat itu sedang di rumah, kemudian oleh pelaku disuruh datang kerumah kontrakan pelaku lewat pesan whatsapp" Ujar Kasatreskrim dalam rilis yang diterima Ag892 Senin Pagi (31/05/2021)
Karena rumahnya dekat, yaitu di depan rumah korban, akhirnya korban kerumah kontrakan pelaku dengan berjalan kaki, setibanya di rumah Pelaku, ternyata disana ada teman-teman pelaku yang sedang minum-minuman keras, korban juga disuruh minum,
"sekira pukul 20.30 WIB teman-teman pelaku pulang, karena korban takut jika Ibu korban mengetahui kalau korban telah minum-minuman keras kemudian pelaku berkata kepada korban 'Incengen sek nek cendelo kamar mak'e enek gak' (Lihatin dulu di jendela kamar ada ibu tidak)" tambah AKP Ratmoko Budi Lartono
Lanjut Kasubbag humas, Setelah itu korban pergi ke kamar Pelaku untuk melihat Ibunya, dan ternyata pelaku mengikuti korban dari belakang, tangan korban ditarik oleh Pelaku, dan badan korban di dorong, kemudian korban dibaringkan di atas kasur/tempat tidur lalu badan korban ditindih,
"Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, dan korban menolak, tetapi pelaku mengancam jika korban tidak mau diajak untuk berhubungan badan, maka akan menyebar video korban pada saat korban mandi, karena pada saat itu korban sedang menstruasi akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban" Sambung AKP Ratmoko Budi Lartono
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan minimal hukuman 5 Tahun Penjara Maksimal 15 Tahun,"pungkas AKP Ratmoko
Reporter : Al
0 Komentar