KEDIRI AG892KEDIRIRAYA.COM
Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang diduga pengedar ganja asal Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Penangkapan pelaku itu berawal penyelidikan informasi dari masyarakat.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan seorang pelaku itu bernama Supriadi alias Gosong (33) warga Desa Blawe Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
Pelaku ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri di rumah kontrakan di Desa Sukomoro Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.”Penangkapan pelaku berawal hasil penyelidikan dari informasi masyarakat,” ucap AKP Budi, Jumat (30/4/2021).
Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku menemukan barang bukti satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 75,8 gram.
Selain itu, petugas juga 1 plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 323,2 gram, narkoba jenis pil dobel L sebanyak 3970 butir dalam 4 botol plastik, 2 timbangan digital dan 1 alat bong. “Pelaku mengaku menyembunyikan barang bukti di rumah kontrakannya,”ungkap AKP Budi.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku bahwa barang bukti itu miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut.
“Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”jelas AKP Budi.
Reporter : Aline
0 Komentar