Kediri Ag892kediriraya.com
Peredaraan narkotika jenis pil dobel L diwilayah hukum Polres Kediri dibulan suci ramadhan masih marak. Buktinya tim Satresnarkoba Polres Kediri kembali menggelandang warga desa Sepawon Kec Plosoklaten 23 April 2021 di rumah pelaku Dsn. Rangkah sepawon RT/RW 026/003 Ds. Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, karena kedapatan tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis pil dobel L.
Tersangka diketahui bernama Suparmin 38 (karyawan perkebunan karet), Dsn. Rangkah sepawon RT/RW 026/003 Ds. Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri. Saat ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Menurut keterangan yang kami peroleh dari Kabag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa berawal ketika
petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya, pada hari Jumat tgl 23 April 2021 sekira pukul 10.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku Suparmin als Gaplo di rumah pelaku Dsn. Rangkahsepawon RT/RW 026/003 Ds. Sepawon Kec. Plosoklaten Kab Kediri. "Pelaku mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin kepada pelaku Masrofi als Dawer selanjutnya dilakukan pengembangan," terangnya, Minggu (25/4).
Ditambahkan nya, dari tangan pelaku pihak aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 180 (seratus delapan puluh) butir pil jenis LL dalam 9 (sembilan) plastik klip.
"Pelaku dan barang bukti kita amankan, sedangkan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tukasnya.
Reporter : Nr
0 Komentar