Pandemi Covid 19 Dispendukcapil Kabupaten Kediri Tetap Beri Layanan Prima

 




KEDIRI AG892KEDIRIRAYA.COM

Selama pandemi Covid 19 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kediri tetap melaksanakan Pelayanan prima kepada masyarakat guna pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk).


Petugas pelayanan  Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Kediri tetap melayani masyarakat yang datang ke Dispendukcapil untuk diberikan layanan dalam mengurus aminduk, seperti pengurusan Akte kelahiran, akte kematian, e'KTP surat pindah keluar dan masuk dan Kartu keluarga.


Seperti halnya yang terangkan oleh Kepala Dispendukcapil Wirawan.S.E,M.M,Ak kepada Ag892 ketika ditemui dirungannya, selasa(28/4/2021). Setiap petugas pelayanan dari Dispendukcapil, Kabupaten Kediri hanya melayani  5.orang saja,


"Agar tidak sampai berdesak- desakan maupun tak terlayani, walaupun saat ini dalam bulan suci ramadhan mereka tetap semangat seperti hari biasanya. Mereka bekerja keras dengan dedikasi yang tinggi dan semua berjalan lancar sesuai yang diharapkan masyarakat Kediri semua pengurusan satu hari jadi dan lebih dekat oleh program bupati Kediri Mas Bup Dhito,"terang Wirawan.S.E,M.M,Ak.


Ditambahkannya, bahwa setiap pelayanan dan kepengurusan adminitrasi dan kependudukan (aminduk) setiap hari senen sampai hari jumat kurang lebih 75 kuota.


"Dan masing - masing pengurusannya tanpa dipungut biaya atau gratis,"tuturnya.


Untuk diketahui, kepengurusan yang dilakukan di Dispendukcapil yaitu:

1.Perekaman KTP-el =88

2.Cetak KTP-el =551

3.SFE =O

4.PRR =O

5.Suket =---

6.Cetak KIA = 785

7.Sisa blangko E-KTP =14000 keping

8.Cetak KK =500

9.Cetak SKPWNI =42

10.Cetak SKDWNI =47

11.Akte Kelahiran =129

12.Akte Kematian =55

13.Akte Perkawinan =1

14.Akte Perceraian =O

15.Blangko E-KTP yang dimusnakan = 211 keping

16.Pengakuan anak = O

17.Pengesahan anak =O

Reporter : bond

Posting Komentar

0 Komentar