KEDIRI AG892KEDIRIRAYA.COM
Satreskrim Polres Kediri mengamankan enam pemuda yang melakukan aksi penganiayaan kepada korban Aditya (21) warga Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri hingga mengalami luka-luka dan dirujuk ke rumah sakit, Minggu (23/4).
Keenam pelaku yakni Af (25), MJ (22) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, Nad (20) warga Dusun Jambean Desa Manggis Kecamatan Puncu, NA (23) warga Dusun Batan Desa Blaru Kecamatan Badas, RA (25) asal Desa Lamong Kecamatan Badas (25) dan AP (23) asal Desa/Kecamatan Badas.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, ditangkapnya enam tersangka ini bermula dari tersangka Marcela Julia diduga dihamili oleh korban hingga tidak mau bertanggung jawab. Akhirnya tersangka menghubungi kelima temannya untuk melakukan penganiayaan di jalan raya Desa Gedangsewu Kecamatan Pare.
"Tersangka Marcela Julia menghubungi korban untuk datang ke lokasi agar menandatangani surat pernyataan dan meminta uang sebesar Rp 60 juta sebagai tanggung jawabnya. Namun ternyata korban dianiaya menggunakan tangan kosong," ujarnya kepada awak media, Jumat (30/4).
Usai dikeroyok, lanjutnya, tersangka meminta kepada korban agar menandatangani surat pernyataan dan meminta uang sebesar Rp 60 juta sebagai tanggung jawab korban yang diduga telah menghamilinya. Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada mata, mulut, dan kepala hingga dirawat di rumah sakit.
"Karena tidak terima, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri," ujarnya.
AKBP Lukman menambahkan, anggota mendapatkan informasi melakukan penyelidikan di lokasi dan memeriksa keterangan korban. Hasilnya keenam pelaku dapat diamankan petugas di tempat dan waktu yang berbeda. Sedangkan petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, dua ponsel, dan satu surat pernyataan.
"Saat ini kami berusaha melakukan mediasi kepada keluarga tersangka dan korban," ungkapnya.
Reporter : bond
0 Komentar