Edarkan Barang Haram Warga Gedang Sewu Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri

 



KEDIRI AG892KEDIRIRAYA.COM

Warga Kelurahan/Kecamatan Pare yang berdomisili di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. diketahui bernama ARP (29) diringkus tim anti narkoba karena diduga telah mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah menindaklanjuti laporan yang masuk pada anggota Satresnarkoba. Waktu melakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi, tersangka akan mengedarkan sabu-sabu.“Saat berada di lokasi, Tim anti narkoba melihat jika tersangka hendak pergi meninggalkan rumah,” jelasnya, Minggu (18/4).

Tidak membuang waktu, anggota menghampiri tersangka untuk dilakukan penindakan, kendati demikian dia hendak melarikan diri. Namun karena beberapa anggota sudah bersiap, pelaku dapat diamankan. Saat penggeledahan, anggota menemukan satu pipet kaca berisi sabu – sabu dengan berat 1,34 gram, satu sedotan plastik, dan dua korek api gas. Selain itu juga mengamankan satu bungkus rokok dan satu ponsel.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku dalam waktu yang sama akan mengedarkan barang terlarang. Tetapi, hal tersebut berhasil digagalkan anggota,” ujar AKP Ratmoko Budi Lartono.Senin 19/4/21 saat dihubungi ag892 melalui whatsapp 

Kasubbag Humas menyampaikan, tersangka mengaku jika barang terlarang tersebut baru saja dikonsumsi dan mendapatkan barang dari temannya. Meski demikian upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan terus dilakukan Satresnarkoba Polres Kediri. Tak hanya itu, masyarakat jika melihat aksi tersebut maka bisa melaporkan ke Polres Kediri dan Polsek Jajaran.

“Saat ini tersangka berada di tahanan sel Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya.


Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar