5 Kali Melakukan Pencurian Residivis Asal Pare Kembali Di Ringkus Reskrim Polres Kediri




KEDIRI AG892KEDIRIRAYA.COM

Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan terduga pelaku pencurian bernama Dodik Siswantoro (36) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri yang berdomisili di Dusun Sumber Suko Desa Tunglur Kecamatan Badas, Pernah mendekam di jeruji besi sebanyak 5 kali ternyata tidak membuat kapok bagi seorang residivis dalam melakukan aksi tindak pidana. Terbaru Kamis (29/4).


Menurut Kasatreskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra mengatakan, ditangkapnya terduga pelaku ini berawal ketika anggota Satreskrim Polres Kediri menerima laporan dari korban Muhammad Muchid (61) warga asal Surabaya karena kehilangan satu unit ponsel merk Redmi Note 5 saat dicas di salah satu warung Dusun Mulyosari Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.


Dalam laporannya, korban melihat jika warungnya tersebut saat itu dalam keadaan sepi pembeli. Akhirnya pelaku mendatangi warung tersebut dengan modus akan makan dan melihat ponsel milik korban yang ditaruh di atas rak meja kasir dekat tempat makanan.


“Karena situasi sepi, tersangka mendekati dan mengambil ponsel tersebut hingga berhasil membawa kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta,” jelasnya.


Mendapat laporan, Unit Resmob Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku dapat diamankan petugas di rumahnya. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu ponsel Redmi Note 5, satu dosbook dan satu lembar nota pembelian. Selain itu, dari hasil interogasi pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di salah satu toko milik Heny Puspitasari (35) asal Kecamatan Kandangan pada bulan Oktober tahun 2020.


“Modusnya pelaku ini pura pura membeli rokok dan memanggil korban hingga tidak ada jawaban. Dari situ dia mengambil ponsel korban merk Oppo A9 saat dicas di atas meja, ” tambahnya.


Rizkika menambahkan, ketika berhasil membawa kabur, saat perjalanan pelaku membuang sim card ponsel agar tidak diketahui korban. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu ponsel merk oppo A9, satu dosbok, dan satu nota pembelian. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah keluar masuk penjara sebanyak lima kali dalam kasus perjudian dan pencurian.


“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. Iptu Rizkika Atmadha Putra


Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar